Yang ditunggu-tunggu oleh guru Mata Pelajaran Umum Kementerian Agama Prov. Jawa Barat akhirnya datang juga. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang telah melksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) akhirnya dilaksanakan pada tanggal 4 - 15 Nopember 2012 di 6 tempat berbeda.
NO
|
NAMA TEMPAT
|
ALAMAT
|
TANGGAL PELAKSANAAN
|
1.
|
LPMP
Jawa Barat
|
Jl. Raya
Batujajar Km. 2 No. 90 Padalarang Bandung Barat,
|
5 – 14 November
2012
|
2.
|
Pusdiklat
POS
|
Kampus POLTEK POS, Jl. Sariasih
No. 54 Sarijadi Bandung,
|
5 – 14 November
2012
|
3.
|
Villa
Melati Putih
|
Jl. Tangkuban
Parahu No.115, Cibogo Lembang,
|
5 – 14 November
2012
|
4.
|
Wisma
Anugerah
|
Jl. Moch. Toha
Gg. Ciburuy No. 8 Bandung,
|
5 – 14 November
2012
|
5.
|
P4TK
BMTI (TTUC) Cimahi
|
Jl. Pesantren
KM. 2 Cibabat, Kota Cimahi,
|
5 – 14 November
2012
|
6.
|
P2PNFI
Jayagiri
|
Jl.
Jayagiri No. 63 Lembang Bandung Barat,
|
5 – 14 November
2012
|
Meskipun pada tanggal tersebut belum seluruhnya guru yang telah mengikuti UKA disertakan pada pelaksanaan PLPG, tapi katanya akan ada PLPG gelombang 2 yang akan diumumkan kemudian. TUNGGU SAJA...... SAYA JUGA LAGI NUNGGU NIH......
KETENTUAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN
RAYON 110 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
I. UMUM
1.
Peserta PLPG adalah Peserta
Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai pengajuan Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
terkait, dan telah mengikuti Uji Kompetensi
Awal (UKA) yang dilaksanakan oleh UPI.
2. Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya
melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.
3. PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi
peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil
tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.
Peserta PLPG wajib mematuhi aturan
dan tata tertib PLPG 2012.
5. Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG
yang tidak bisa hadir dengan alasan
tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
1. Membawa Surat
Tugas Resmi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota
terkait;
2. Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport
Pergi-Pulang ke Bandung dengan materai Rp. 6000,00 (bagi Peserta dari Luar Jawa
Barat).
3. Membawa Ijazah Asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila
memiliki), dengan Fotokopi yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1
lbr);
4. Membawa SKBM dan Jadwal mengajar 7 tahun terakhir
berturut-turut (2011-2010-2009-2008-2007-2006-2005), asli dan fotokopi yang
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
5. Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan pertama sebagai Guru,
(asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan oleh
Kepala Sekolah, (1 lbr);
6. Bagi Non PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahunb(dari awal mengajar s.d. 2011), asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui
oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersangkutan;
7.
Bagi Pengawas, membawa Hasil
Kepengawasan satu tahun terakhir;
8. Membawa Pasfoto berwarna 3 X 4 (3 lembar), yang dicetak pada
kertas DOPE dengan Pakaian Resmi, dan background berwarna merah atau biru.
9. Membawa GBPP, buku sumber, dan perlengkapan lain, untuk pembuatan RPP dan Proposal PTK;
10.
Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lbr);
11.
Jika
memungkinkan, membawa Laptop;
12.
Membawa Obat-obatan pribadi.
13. Membawa Surat Keterangan Sehat dari
Dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.
Lihat langsung ke sumbernya
disini